Warranty bagi kendaraan
baru
Apabila kita membeli mobil baru dari ATPM, maka akan
mendapatkan warranty dari produsen mobil tersebut. Warranty adalah sebuah janji
atau jaminan sebagai antisipasi bila terjadi pelanggaran atau menimbulkan
kerugian baik bagi penanggung maupun tertanggung. Dalam jual beli kendaraan
bermotor maka warranty adalah penjual kendaraan memberi jaminan dengan
memperbaiki atas bebannya mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik
sebagai akibat cacat bahan atau karena kesalahan atau kekeliruan dalam
pengerjaan.
Masa warranty terhitung sejak tanggal penyerahan kepada
pemilik pertama dari pihak distributor maupun dealer resmi. Keberlakuan warranty
sepenuhnya dapat diteruskan pemilik berikutnya
Batasan Warranty
Masa warranty selama jangka waktu 36 bulan atau 100.000 km, yang
mana dicapai terlebih dahulu. Warranty meliputi perbaikan atau penggantian part
kecuali untuk baterai, ban, dan
komponen-komponen yang bisa habis karena terpakai dan terhadap hal-hal komponen
yang tidak ditanggung oleh warranty penjual mobil.
Warranty cat atau
permukaan yang berkarat. Kerusakan cat dan permukaan yang berkarat akibat pada cacat bahan atau
kesalahan/kekeliruan pengerjaan yang terjadi pada panel body, dalam penggunaan
yang normal dijamin oleh ketentuan-ketentuan dasar warranty penjual mobil.
Warranty baterai. Masa garansi baterai yang digunakan
sebagai perlengkapan asli kendaraan selama 24 bulan atau 50.000 km yang mana
dicapai terlebih dahulu.
Warranty ban. Warranty claim ban diatur tersendiri dengan
jaminan yang disediakan oleh pembuat ban (tire maker).
Demikian beberapa ketentuan terkait warranty, kita sebagai
pemilik mobil baru sebaiknya memperhatikan hal tersebut. Jika kesalahan bukan
pada pemilik maka beberapa hal tersebut bisa kita klaim dan akan mendapatkan
gantinya yang baru. Namun jika sudah melewati ketentuan maka kita tidak
mendapatkan penggantinya.
No comments:
Post a Comment